Senin, 21 November 2011

RUU INTELEJEN VERSI ORANG KAMPUNG

Saat ini sedang di bahas RUU intelejen oleh DPR bersama pemerintah, bulan desember lalu DPR  telah mengajukan RUU Intelejen sebagai RUU inisatif DPR. Menanggapi RUU itu, pemerintah yang diwakili menhukham patrialis akbar, menhan Purnomo yusgiantoro, dan kepala BIN Susanto, rabu (16 3 11) lalu meyerahkan Daftar inventaris masalah (dim) RUU intelejen ke DPR.
Ada satu hal yang mengusik terkait momentum didesakkannya pembahasan RUU tersebut,yaitu setelah terjadi berbagai bentrokan antar kelompok sejak pertengahan tahun lalu yang di tudingkan berlatar agama , menyusul terror bom dan munculnya isu kudeta, dan yang paling mencuat adalah isu melemahnya intelejen, dengan itu intelejen harus di perkuat . padahal semua mungkin hanya rekayasa seolah menjadi berkah untuk mendesak dibahasnya RUU intelejen tersebut
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus dicermatai secara seksama , sebab hal itu akan mempengaruhi system di masyarakat yang berdampak dominan dalam ber interaksi social
Perlu diketahui , bahwa segala sesuatu yang bersifat diplomatis apalagi bersipat hokum dan aturan, vonis  di alam demokrasi semua itu teidak terlepas dari kepentingan politik, baik pengusa atupun pengusaha
Pengajuan RUU intelejen oleh DPR dan pan DIM RUU intelejen ini akan membuka pintu keresahan di negeri ini mulai kembali, sebagi mana yang saya kaji dalam draf tersebut , terdiri dari 46 pasal terbagi dalam 10 bab , ada yang jadi catatn penting bagi masyarakat  dan kaum pergerakan di seluruh Indonesia
1.       Ada kata frase  yang artinya multi tafsir/umum , hal ini berpeluang sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah akan di bungkam karena akan dianggap sebagai ancaman, apa lagi di negeri yang beragama demokrasi ini, ancaman ini bias saja di manfaatkan oleh pihak terkait untuk kepentingan politik
2.       Dalam RUU intelejen pasal 1 dikatakan bahwa intelejenmerupakan lembaga pemerintah, tidak dikatakan lembaga Negara, hal ini berarti intelejen dapat dipakai oleh pihak nyang berkuasa untuk memata-matai rakyat dan musuh politiknya
3.       Dalam pasal 31 , intelejen berkah menyadap terhadap komunikasi atau pun dokumen elektronik , aliran dana siapa saja yang diduga teroris, spionis, dl yang mengancam kestabilan nasional. Pemberian wewnang ini akan menjadi pintu penyalah gunaan kekuasan, apalagi penyalah gunaan tersebut tidak berdasar definisi, criteria dan tolak ukur, yang nantinya akan tergantung selera pengusa . padahal Negara hokum mana yang membolehkan penyadapan tanpa putusan dipengadilan
4.       Dalam DIM dijelaskan bahwa BIN berahak menagkap dan melakukan pemeriksaan paling lama 7 X 24 jam, yang berarti tanpa surat penagkapan , tanpa putusan ,pengcar,tanpa pemberitahuan pada keluarga , asal mencurigakan BIN berhak melakukannya, lalu apa bedanya dengan penculikan, ?
Apa bedanya dengan era orde baru, sebelum dan sesusah reformasi? Padahal dinegara hokum mana pun yang berhak menangkap adalah aparat berwenang yakni kepolisian
5.       Tidak adanya mekanisme pengaduan ..yang jadi korban rakyat, dan akan tumbuh rezim intel
6.       Dalam RUU tidak diatur draf angaran pembelanjaan , hal ini akan bersifat kondisional yang cenderung akan dimanfaatkan oleh para koruptor menguras anggaran di negeri ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar